BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - KF dan SG, dua dari tiga tersangka kasus korupsi dana hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Jabar dijebloskan ke Rutan Kebonwaru Bandung, Jumat (24/1/2025). Sedangkan tersangka CPA berstatus tahanan kota.
SG merupakan eks Ketua NPCI Jabar. Sedangkan KF pelatih atletik dan CPA mantan Bendahara NPCI Jabar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kasi Penkum Kejati Jabar) Nur Sricahyawijaya mengatakan, ketiga tersangka ditahan dalam tahap penyerahan barang bukti atau tahap II oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jabar kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Nageri (Kejari) Kota Bandung.
"KF, SG, dan CPA merupakan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah NPCI Jabar tahun anggaran 2021, 2022, dan 2023," kata Kasi Penkum.
Tersangka KF dan SG, ujar Cahya, dijebloskan ke Rutan Kelas 1 Bandung atau Rutan Kebonwaru selama 20 hari ke depan terhitung sejak Kamis 23 Januari 2025 sampai 11 Febuari 2025.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait