DPRD Bandung Catat Kendala Pelaksanaan Perda Penanggulangan Kemiskinan

Rina Rahadian
Anggota DPRD Kota Bandung,  Iman Lestariyono. Foto: Ist.

Iman menyebutkan bahwa kuota untuk rumah tidak layak huni telah ditambahkan. Dari kuota sebelumnya sekitar 10 warga per kelurahan, kini dapat ditingkatkan menjadi 15 unit berkat aspirasi dewan.

“Namun, besaran bantuan untuk membeli bahan bangunan tetap Rp20 juta dan ongkos kerja Rp5 juta, sesuai aturan dari pusat,” tuturnya.

Meski ada progres dalam mengaplikasikan perda ini, Iman menekankan bahwa kondisi masih belum sempurna. Beberapa warga yang sudah memiliki rumah layak belum mendapatkan sambungan air bersih.

“Saat ini, baru 80% perumahan di Kota Bandung yang terlayani air bersih, sedangkan 20% sisanya harus segera dilayani,” bebernya.

Pemenuhan air bersih bisa dilakukan dengan sumur bor, tetapi dengan kondisi penurunan permukaan air tanah saat ini, penggunaannya perlu diperhatikan.

“Sumur bor mungkin hanya bisa digunakan di kawasan yang terjangkau pipanisasi,” tandasnya.

Editor : Zhafran Pramoedya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network