Iman menyebutkan bahwa kuota untuk rumah tidak layak huni telah ditambahkan. Dari kuota sebelumnya sekitar 10 warga per kelurahan, kini dapat ditingkatkan menjadi 15 unit berkat aspirasi dewan.
“Namun, besaran bantuan untuk membeli bahan bangunan tetap Rp20 juta dan ongkos kerja Rp5 juta, sesuai aturan dari pusat,” tuturnya.
Meski ada progres dalam mengaplikasikan perda ini, Iman menekankan bahwa kondisi masih belum sempurna. Beberapa warga yang sudah memiliki rumah layak belum mendapatkan sambungan air bersih.
“Saat ini, baru 80% perumahan di Kota Bandung yang terlayani air bersih, sedangkan 20% sisanya harus segera dilayani,” bebernya.
Pemenuhan air bersih bisa dilakukan dengan sumur bor, tetapi dengan kondisi penurunan permukaan air tanah saat ini, penggunaannya perlu diperhatikan.
“Sumur bor mungkin hanya bisa digunakan di kawasan yang terjangkau pipanisasi,” tandasnya.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait