"Kami terus mendorong agar perwal tersebut segera diterbitkan, sehingga program-program peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi dapat segera terlihat hasilnya," tambah politisi dari PKS ini.
Lebih lanjut, Andri mengingatkan bahwa pengaturan pajak dan retribusi ini sesuai dengan amanat undang-undang.
"Jika kita tidak membuat perda pajak dan retribusi paling lambat 5 Januari 2024, maka pemerintah kota tidak akan diperbolehkan menarik pajak dan retribusi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD)," tegasnya.
"Perda pajak dan retribusi ini memang baru berlaku di tahun 2024. Proses penyusunan perwal sedang dilakukan dan diharapkan dapat mulai berjalan pada tahun 2025," tutupnya.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait