DPRD Kota Bandung Siapkan Perda Pajak dan Retribusi untuk Optimalisasi Pendapatan Daerah

Rina Rahadian
Anggota DPRD Kota Bandung, Andri Rusmawan. Foto: Ist.

"Kami terus mendorong agar perwal tersebut segera diterbitkan, sehingga program-program peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi dapat segera terlihat hasilnya," tambah politisi dari PKS ini.

Lebih lanjut, Andri mengingatkan bahwa pengaturan pajak dan retribusi ini sesuai dengan amanat undang-undang.

"Jika kita tidak membuat perda pajak dan retribusi paling lambat 5 Januari 2024, maka pemerintah kota tidak akan diperbolehkan menarik pajak dan retribusi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD)," tegasnya.

"Perda pajak dan retribusi ini memang baru berlaku di tahun 2024. Proses penyusunan perwal sedang dilakukan dan diharapkan dapat mulai berjalan pada tahun 2025," tutupnya.

Editor : Zhafran Pramoedya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network