Kapolrestabes Bandung mengatakan, akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara.
"Dari delapan tersangka, beberapa orang di antaranya merupakan residivis," ucap Kapolrestabes Bandung.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait