SUBANG, iNewsBandungRaya.id - Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Subang diduga melanggar aturan netralitas di pilkada. Oknum ASN itu terindikasi mendukung salah satu pasangan calon (paslon) yang bertarung di Pilkada Subang 2024.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, oknum ASN yang menjabat sebagai kepala bidang (kabid) itu diduga mengampanyekan salah satu laslon dengan cara membagikan video paslon 01 ke grup WhatsApp instansi tempatnya bekerja.
Saat dikonfirmasi, oknum ASN itu menyangkal. Dia berkilah membagikan video paslon di grup WhatsApp hanya untuk bercanda.
Sampai saat ini Penjabat (Pj) Bupati Subang Imran belum memberi keterangan terkait tindakan oknum ASN tersebut.
Namun, langsung atau tidak, sengaja atau tidak, oknum ASN itu telah melanggar Peraturan KPU tentang netralitas aparat pemerintah, ASN, TNI dan Polri di Pemilu 2024.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait