BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Ditreskrimsus Polda Jabar memburu aktor intelektual yang mendanai, mengendalikan, dan meraup keuntungan besar dari praktik pengoplosan gas subsisi ke nonsubsidi di area perkebunan Jalan Layem, Kampung Cikawung, Kecamatan Terisi, Indramayu.
Wadirreskrimsus Polda Jabar AKBP Maruly Pardede mengatakan, Ditreskrimsus Polda Jabar khususnya Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus itu.
Jadi jumlah tersangka kasus pengoplosan gas elpiji subsidi ke tabung gas nonsubsidi bertambah dari lima orang menjadi enam orang.
"Lima orang kami amankan saat di TKP. Setelah penyidikan, bertambah satu. Nah dari satu ini juga kami masih kejar ya tingkatan di atasnya (bos praktik pengoplosan elpiji)," kata Wadirreskrimsus.
AKBP Maruly menyatakan, penyidik akan menelusuri hingga aktor intelektual pengoplosan tabung gas subsidi ke nonsubsidi di Indramayu itu.
Para pelaku yang diamankan berperan membawa tabung gas. Sedangkan satu orang yang baru ditangkap berperan menyuntikkan tabung gas subsidi ke nonsubsidi.
"Yang baru tertangkap itu dokternya yang menyuntikkan elpiji 3 kg ke 12 kg dan 50 kg," ujar AKBP Maruly.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait