BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - K, pelaku usaha asal Kabupaten Subang, ditangkap anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar karena diduga memproduksi minya goreng merek Minyak Kita secara ilegal. Selain tak berizin, Minyak Kita yang diproduksi K juga tak sesuai ketentuan dan perundang-undangan tentang Standar Nasional Indonesia (SNI).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, tersangka berinisial K memproduksi minyak goreng dengan merek Minyak Kita itu di Kabupaten Subang. Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar.
"Modus operandi, tersangka sengaja memproduksi minyak goreng merek Minyak Kita yang tidak memenuhi SNI. Kemudian, tersangka K memperdagangkan Minyak Kita yang tidak seusai SNI itu," kata Kabid Humas, Senin (10/3/2025).
Kombes Jules menyatakan, tersangka K juga sengaja tidak memasang label berat isi bersih sesuai ketentuan. Bahkan tersangka K sengaja mengemas dan mengisi minyak goreng sawit dengan berat bersih atau neto kurang dari 1 liter.
"Akibat tindak pidana tersebut, masyarakat yang membeli Minyak Kita yang diproduksi tersangka mengalami kerugian, sebab produk tersebut tidak sesuai standard yang ditentukan pemerintah," ujar Kombes Jules.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait