BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Ajukan Gugatan pada Badan Usaha Tak Patuh

Rina Rahadian
BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Ajukan Gugatan. (Foto: Ist)

Menurutnya, kolaborasi baik dengan Kejaksaan Negeri Kota Bandung terhadap penegakan hukum atas kepatuhan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dapat dikatakan menjadi terobosan yang cukup efektif dalam penegakan hukum dengan menjadi langkah akhir dalam bentuk penegakan hukum litigasi setelah dilaksanakannya langkah non-litigasi berupa pemanggilan dan pemberian somasi kepada badan usaha yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan.

“Semoga kedepannya seluruh perusahaan dapat berkomitmen untuk patuh mendaftarkan seluruh tenaga kerja dan membayar iuran tiap bulannya. Karena ini merupakan program pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia,” tandasnya.



Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network