BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Ajukan Gugatan pada Badan Usaha Tak Patuh

Rina Rahadian
BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Ajukan Gugatan. (Foto: Ist)

Namun, mulai dari proses penagihan secara non litigasi sampai dengan somasi, Pemberi Kerja/Badan Usaha terkait tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan tunggakan BPJS Ketenagakerjaan.

Saat di Pengadilan, Pemberi Kerja/Badan Usaha mengajukan mediasi/perdamaian dengan membayarkan tunggakan kepada BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp220.388.057.

Sehingga, pada 14 November 2024 Kejaksaan Negeri Kota Bandung sebagai Penerima Kuasa dari BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung Suci melakukan pencabutan gugatan untuk Pemberi Kerja/Badan Usaha tersebut.

Lebih lanjut, Tumpal mengharapkan dengan tindaklanjut proses litigasi melalui gugatan sederhana ini dapat meningkatkan kepatuhan perusahan, sehingga hak-hak pekerja terkait Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat dirasakan manfaatnya secara maksimal oleh pekerja.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci, Opik Taufik menyampaikan bahwa salah satu wewenang yang dapat dilakukan BPJS Ketenagakerjaan selaku penyelenggara program jaminan sosial ketenagakerjaan adalah melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepada Badan Usaha sampai dengan proses pelimpahan penagihan tunggakan iuran ke Kejaksaan melalui surat kuasa khusus non litigasi maupun litigasi.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network