BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan, kasus kekerasan dan bullying terhadap anak semakin meningkat dan beragam di era perkembangan teknologi informasi.
Komisioner KPAI, Aries Adi Leksono mengatakan, total ada 3.800 anak mengalami kekerasan yang beragam yang terjadi sepanjang tahun 2023.
"KPAI membuat program 15 perlindungan khusus anak, seperti anak korban kekerasan, anak korban kekerasan seksual, anak korban kejahatan siber, anak korban eksploitasi ekonomi, anak korban penjualan manusia, dan lain-lain," ucap Aries dikutip laman NU Online, Selasa (3/12/2024).
Selain itu, kekerasan anak di lingkungan pendidikan juga bisa masuk di klaster pemenuhan hak anak dan klaster perlindungan khusus anak.
Merespon hal ini, KPAI membentuk Kelompok Perlindungan Anak Desa (KPAD). Namun, tidak semua kabupaten atau kota memiliki KPAD yang mengacu pada undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, yang kemudian ada perubahan menjadi undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait