"Pelaku AF warga Bandung ditangkap petugas dua hari setelah kejadian," tutur Kapolrestabes Bandung.
Kepada penyidik, kata Kombes Budi, pelaku AF baru pertama kali melakukan tindakan tak senonoh tersebut. Namun penyidik akan mengembangkan kasus ini karena tidak menutup kemungkinan pelaku pernah melakukan hal sama di tempat lain. Selain itu, penyidik akan memeriksa kejiwaan pelaku karena eksibisionisme merupakan gangguan kejiwaan dan perilaku.
Akibat perbuatannya, pelaku AF dijerat Pasal 5 Undang-undang Nomor 12 tahun 2002 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 tentang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau mengumbar, menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi sosial, persenggamaan, dan pornografi. "Tersangka AF terancam hukuman 10 tahun penjara," ucap Kapolrestabes Bandung.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait