Gedung PLN, Landrad, dan Duwur Resmi Ditetapkan sebagai Cagar Budaya 2024 di Indramayu

Andrian Supendi
Gedong Duwur, satu dari tiga bangunan yang ditetapkan sebagai cagar budaya di Indramayu. (FOTO: ANDRIAN SUPENDI)

Dedy menyatakan, Gedong Duwur merupakan bangunan bergaya kolonial yang dibangun pada masa pemerintahan Hindia Belanda. Saat ini, kondisi Gedung Duwur sangat memperihatinkan. 

"Jika dilihat dari arsitekturnya, Gedong Duwur ini memiliki gaya kolonial. Bangunan ini dulunya digunakan sebagai markas, sekaligus sebagai gedung asisten residen Indramayu," ujar Dedy.

Gedung PLN atau Gebeo, tutur Dedy, merupakan kantor PLN yang dulunya berfungsi sebagai pusat distribusi kelistrikan di Kabupaten Indramayu. 

"Gedung PLN ini merupakan cabang dari yang ada di Jawa Barat. Gebeo sebagai sentral kelistrikan pemasok listrik ke rumah masyarakat Indramayu saat itu," tuturnya.

Dedy mengatakan, Landrad adalah gedung pengadilan yang juga sebagai dewan negeri tempat mengadili masyarakat pribumi pada masa kolonial.

"Setelah kami melakukan sidang penetapan tadi, nanti Bupati Indramayu selaku kepala daerah akan menetapkan tiga bangunan tersebut sebagai bangunan cagar budaya tahun 2024," ucap Dedy.

Editor : Ude D Gunadi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network