Gedung PLN, Landrad, dan Duwur Resmi Ditetapkan sebagai Cagar Budaya 2024 di Indramayu

Andrian Supendi
Gedong Duwur, satu dari tiga bangunan yang ditetapkan sebagai cagar budaya di Indramayu. (FOTO: ANDRIAN SUPENDI)

Dedy menyatakan, sebelumnya Tim TACB Kabupaten Indramayu juga telah menetapkan tiga bangunan lain menjadi cagar budaya, yaitu Pendopo Kabupaten Indramayu, menara air PDAM, dan Masjid Kuno Bondan di Kecamatan Sukagumiwang.

"Berarti hingga saat ini, Indramayu sudah menetapkan enam obyek sebagai cagar budaya. Ini adalah kerja sama tim dari kebudayaan, TACB, dan Pemkab Indramayu. Sehingga nanti diharapkan pada tahun-tahun selanjutnya bangunan cagar budaya yang sangat kompleks di Kabupaten Indramayu ini dapat ditetapkan sebagai cagar budaya," ujar dia.



Editor : Ude D Gunadi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network