Rakornas juga menekankan pentingnya transparansi, pengalihan teknologi, peningkatan ekonomi daerah, akses energi murah, dan pendapatan baru bagi daerah dari dividen BUMD.
Namun, partisipasi BUMD dalam pengelolaan PI tidaklah tanpa risiko, termasuk penurunan produksi, peningkatan biaya operasional, hingga kewajiban pajak yang harus dipenuhi.
BUMD penerima dan pengelola PI tidak hanya bersikap pasif tetapi juga memiliki tanggung jawab besar, seperti mempercepat proses perizinan dan menjaga kelancaran operasi migas di wilayah kerja.
"BUMD juga wajib menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) sebagaimana diatur dalam PP No. 54/2017,"tegasnya
Sementara itu, maraknya kasus dugaan korupsi disebut-sebut terjadi akibat ketidakpahaman atau penafsiran yang keliru terhadap regulasi terkait BUMD dan PI. Oleh karena itu, Rakornas ADPMET menyerukan pentingnya diskusi bersama para pemangku kepentingan untuk mengklarifikasi aturan-aturan sebelum melanjutkan proses hukum.
Editor : Rizal Fadillah