Wahana Rekreasi Milik BUMD Jabar Dibongkar, Yod Mintaraga: Ini Tanda Hukum Tak Tebang Pilih

Abbas Ibnu Assarani
Tempat rekreasi Hibisc Fantasy di Puncak, Kabupaten Bogor, dibongkar. (Foto:Okezone)

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat yang mengurusi pembangunan, H. Yod Mintaraga, menyatakan persetujuannya atas instruksi Gubernur Dedi Mulyadi, agar tempat rekreasi Hibisc Fantasy di Puncak, Kabupaten Bogor, dibongkar

"Saya salut atas perintah Gubernur itu, walaupun Hibisc dimiliki oleh BUMD milik Pemprov Jawa Barat, yaitu PT Jaswita. Ini menandakan bahwa penegakan hukum dan ketertiban tak pandang bulu. Ini tanda hukum tak tebang pilih," tegas Yod, saat dihubungi media, di Bandung, Sabtu (8/3/2025).

Seperti diketahui, pasca banjir bandang yang viral di Puncak, Gubernur melakukan sidak ke titik-titik yang diduga jadi penyebab terjadinya banjir. Hibisc adalah salah satu lokasi yang dinilai telah melanggar, karena menggunakan lahan yang lebih luas dari yang diizinkan. 

Menurut Yod, PT Jaswita awalnya mengajukan izin pemanfaatan lahan untuk pembangunan area rekreasi seluas 4.800 meter persegi. Namun, perusahaan tersebut malah mengembangkan hingga 15.000 meter persegi. 

"Berarti kan ada 10.000 meter persegi alias 1 hektar yang ilegal. Lahan yang harusnya ditumbuhi pepohonan dan bisa jadi penyerap air, sekarang jadi lahan rekreasi," tutur Ketua Depidar SOKSI Jabar ini.

Editor : Abdul Basir

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network