Data menyatakan hal semacam itu bisa terjadi kemungkinan karena media sudah diredam.
Kepada para jurnalis, Data menyarankan agar terus menggali informasi mengenai kasus itu dan mengungkap siapa yang “bermain” di situ.
“Sepertinya ada yang berkepentingan agar kasus ini tak terangkat di media massa,” katanya.
Dalam pemberitaan di hanya satu dua media massa, disebutkan bahwa konglomerat Ted Sioeng tak terima perusahannya, PT Sioengs Group, dipailitkan Pengadilan atas gugatan Bank Mayapada karena tak mampu bayar utang.
Karena itu, Ted Sioeng mengajukan gugatan terhadap PT Bank Mayapada Internasional Tbk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang teregister dengan nomor 1279/Pdt.G/2024. (*)
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait