IPW Heran Kasus Ted Sioeng dengan Bank Mayapada Senyap dari Pemberitaan

Abdul Basir
Indonesia Police Watch (IPW) heran dengan berita Ted Shioeng menggugat Bank Mayapada Rp 1,25 triliun karena tak terima perusahaannya diputuskan pailit atas gugatan Mayapada. (Foto:Istimewa)

Data menyatakan hal semacam itu bisa terjadi kemungkinan karena media sudah diredam.

Kepada para jurnalis, Data menyarankan agar terus menggali informasi mengenai kasus itu dan mengungkap siapa yang “bermain” di situ.

“Sepertinya ada yang berkepentingan agar kasus ini tak terangkat di media massa,” katanya.

Dalam pemberitaan di hanya satu dua media massa, disebutkan bahwa konglomerat Ted Sioeng tak terima perusahannya, PT Sioengs Group, dipailitkan Pengadilan atas gugatan Bank Mayapada karena tak mampu bayar utang.

Karena itu, Ted Sioeng mengajukan gugatan terhadap PT Bank Mayapada Internasional Tbk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang teregister dengan nomor 1279/Pdt.G/2024.  (*)

Editor : Abdul Basir

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network