Kejagung Diharapkan Terbuka soal Penggeledahan di Pertamina terkait Impor Minyak Mentah-BBM

Agus Warsudi
Ilustrasi Kejagung. (Foto: istimewa)

JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Praktisi hukum SHP Law Firm Syaefullah Hamid mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan kepada publik soal penggeledahan di Pertamina (Persero) Holding dan sub-holding anak perusahaan, terkait dugaan penyimpangan impor minyak mentah dan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Sebab, lebih dari dua bulan sejak penggeledahan di kantor Pertamina itu diberitakan media dan dilanjutkan dengan penggeledahan lanjutan serta pemanggilan klarifikasi, tapi sampai saat ini Kejagung bungkam terkait perkembangan kasus tersebut.

"Publik tentu menantikan perkembangan kasus ini, mengingat minyak mentah sebagai bahan BBM adalah barang yang diadakan untuk mencukupi kebutuhan hajat hidup orang banyak. Jika dugaan mark up terbukti, semua rakyat ikut menanggung beban kemahalan sebagai konsumen BBM. Apalagi saat ini pemerintah terus menggembar-gemborkan swasembada energi," kata Syaefullah Hamid saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (3/1/2025) malam.

Pengamat Hukum Energi ini menyatakan, aparat penegak hukum biasanya berhati-hati dalam menetapkan orang sebagai tersangka. Tetapi biasanya pula, kalau sudah dilakukan berkali-kali penggeledahan, menunjukkan Pidsus Kejagung sangat serius mengusut kasus ini.

"Kalau sudah ada penggeledahan biasanya sudah masuk tahap penyidikan. Kalau sudah masuk penyidikan berarti sudah ada tersangka," ujarnya.

Editor : Ude D Gunadi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network