BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Gatot Hadi Purwanto, SH., MH., CLA, seorang praktisi hukum, mengimbau agar Kejaksaan Agung Republik Indonesia lebih cermat dalam menentukan nilai kerugian negara, khususnya dalam perkara cap lebur emas yang melibatkan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk.
Ia menjelaskan bahwa secara yuridis, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001 mewajibkan adanya unsur kerugian negara atau perekonomian negara dalam tindak pidana korupsi, terutama sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Pernyataan tersebut disampaikan Gatot terkait sorotan terhadap kasus dugaan penyimpangan dalam distribusi logam mulia yang sempat menyita perhatian publik. Dalam peredarannya, sempat disebut bahwa kerugian negara mencapai Rp 5,9 kuadriliun. Namun, berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Mei lalu, angka tersebut kemudian dikoreksi menjadi Rp 3,3 triliun.
Gatot menegaskan bahwa secara hukum, kerugian negara tidak bisa didasarkan pada potensi semata.
"Dalam praktik hukum pidana Indonesia, kerugian negara tidak bisa hanya bersifat potensi atau spekulatif. Ini ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 25/PUU-XIV/2016, yang menyatakan bahwa kerugian negara harus bersifat nyata (actual loss). Artinya, kerugian tersebut telah benar-benar terjadi dan terukur, bukan sekadar prediksi hilangnya potensi pendapatan negara," ungkap Gatot saat berbicara kepada awak media di Jakarta, Sabtu (26/7/2025).
Editor : Agung Bakti Sarasa
Artikel Terkait