Kejagung Diharapkan Terbuka soal Penggeledahan di Pertamina terkait Impor Minyak Mentah-BBM

Agus Warsudi
Ilustrasi Kejagung. (Foto: istimewa)

Berdasarkan sumber informasi yang diterima CERI, setiap tahun negara mengalami kerugian sekitar USD1,2 miliar akibat kemahalan proses impor sejak 2018 hingga 2023. 

Total kerugian negara bisa mencapai sekitar USD6 miliar atau setara Rp96 triliun. Jika dikembangkan hingga akhir 2024, kerugian negara bisa mencapai USD7,2 miliar atau setara Rp115,2 triliun (nilai tukar USD = Rp16.000). 

 Bahkan, Tim BPK RI dikabarkan sedang melakukan penghitungan kerugian negara akibat dugaan penyimpangan impor minyak mentah dan BBM itu.

"Karena itu, demi kepastian hukum dan tidak menjadi sumber fitnah, kami berharap jika cukup alat bukti, sebaiknya proses penyelidikan bisa segera dinaikan statusnya ke penyidikan," tandas Yusri.

Editor : Ude D Gunadi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network