Berdasarkan sumber informasi yang diterima CERI, setiap tahun negara mengalami kerugian sekitar USD1,2 miliar akibat kemahalan proses impor sejak 2018 hingga 2023.
Total kerugian negara bisa mencapai sekitar USD6 miliar atau setara Rp96 triliun. Jika dikembangkan hingga akhir 2024, kerugian negara bisa mencapai USD7,2 miliar atau setara Rp115,2 triliun (nilai tukar USD = Rp16.000).
Bahkan, Tim BPK RI dikabarkan sedang melakukan penghitungan kerugian negara akibat dugaan penyimpangan impor minyak mentah dan BBM itu.
"Karena itu, demi kepastian hukum dan tidak menjadi sumber fitnah, kami berharap jika cukup alat bukti, sebaiknya proses penyelidikan bisa segera dinaikan statusnya ke penyidikan," tandas Yusri.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait