Korban Terima Maaf Pelaku, Proses Hukum Kasus Pelecehan Turis Singapura di Braga Bandung Dihentikan

Agus Warsudi
Tiga terduga pelaku meminta maaf atas perbuatan mereka terhadap turis Singapura berinisial J. Korban menerima permintaan maaf itu sehingga tak melanjutkan proses hukum. (FOTO: Humas Polrestabes Bandung)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Proses hukum atas kasus pelecehan turis Singapura berinisial J di Jalan Braga, Kota Bandung yang diduga dilakukan oleh tiga remaja, RF, RM, dan MCA, dihentikan. Korban J melalui Atase Kepolisian Kedutaan Besar (Kedubes) Singapura telah menerima permintaan maaf ketiga terduga pelaku.

Kepastian proses hukum atas kasus ini dihentikan disampaikan Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono melalui pesan suara yang diterima wartawan, Minggu (5/1/2025).

"Tadi siang kami sudah dihubungi Kedutaan Besar (Kedubes) Singapura melalui Atase Kepolisian Singapura. Kedubes Singapura juga telah menghubungi korban J dan D. Korban menyatakan tidak melanjutkan kasus ini karena telah melihat terduga pelaku meminta maaf," kata Kapolrestabes Bandung. 

Kombes Budi menyatakan, kasus ini menjadi pelajaran bagi yang lain agar tidak melakukan hal serupa kepada siapa pun.

"Jadi sudah di-confirm oleh Kedubes Singapura yang menyatakan korban tidak akan meneruskan kasus ini (ke jalur hukum) dan semoga ini menjadi pembelajaran," ujar Kombes Budi.

Editor : Ude D Gunadi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network