BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Proses hukum atas kasus pelecehan turis Singapura berinisial J di Jalan Braga, Kota Bandung yang diduga dilakukan oleh tiga remaja, RF, RM, dan MCA, dihentikan. Korban J melalui Atase Kepolisian Kedutaan Besar (Kedubes) Singapura telah menerima permintaan maaf ketiga terduga pelaku.
Kepastian proses hukum atas kasus ini dihentikan disampaikan Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono melalui pesan suara yang diterima wartawan, Minggu (5/1/2025).
"Tadi siang kami sudah dihubungi Kedutaan Besar (Kedubes) Singapura melalui Atase Kepolisian Singapura. Kedubes Singapura juga telah menghubungi korban J dan D. Korban menyatakan tidak melanjutkan kasus ini karena telah melihat terduga pelaku meminta maaf," kata Kapolrestabes Bandung.
Kombes Budi menyatakan, kasus ini menjadi pelajaran bagi yang lain agar tidak melakukan hal serupa kepada siapa pun.
"Jadi sudah di-confirm oleh Kedubes Singapura yang menyatakan korban tidak akan meneruskan kasus ini (ke jalur hukum) dan semoga ini menjadi pembelajaran," ujar Kombes Budi.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait