"Sejumlah barang bukti termasuk rekaman CCTV telah diamankan penyidik. Satu batang bambu, satu bongkahan semen, batang besi, dua buah sarung golok. Kemudian ranting kayu dan kendaran roda empat (mobil)," ujar Kombes Jules.
Kabid Humas menuturkan, penyidik masih mendalami motif pasti dari penyerangan yang dilakukan anggota ormas GRIB Jaya ke Kantor MPW Pemuda Pancasila Jabar, Jalan BKR pada Rabu (15/1/2024).
"Sejauh ini, motif penyerangan masih dilakukan pendalaman penyelidikan dan penyidikan oleh Satreskrim Polrestabes Bandung," tutur Kabid Humas.
Kombes Jules mengatakan, lima terduga pelaku dikenakan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 sampai 7 tahun penjara.
"Kepolisian mengimbau masyarakat tetap menjaga ketertiban dan kondusivitas di Kota Bandung. Kami berharap masyarakat tidak mudah terpancing isu-isu yang belum jelas kebenarannya," ucap Kombes Jules.
"Polrestabes Bandung dan Polda Jabar akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum dan kekerasan, baik individu maupun kelompok masyarakat," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, dua kelompok organisasi kemasyarakatan (ormas) bentrok di Jalan BKR, Kota Bandung, Rabu (15/1/2025). Akibat kejadian itu, Kantor Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila (PP) Jawa Barat di Jalan BKR, Kota Bandung, dua mobil, dan satu motor rusak.
Selain itu, beberapa anggota ormas PP mengalami luka-luka. Video amatir berisi rekaman peristiwa itu viral di media sosial (medsos).
Dalam rekaman video tampak ratusan anggota ormas PP turun ke jalan mencari anggota kelompok ormas yang melakukan serangan. Ketika melihat pengendara motor yang membawa bendera ormas lawan, mereka berteriak-teriak dan mengejar.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait