Perda No. 5 Tahun 2023 Tingkatkan Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Abbas Ibnu Assarani
Anggota DPRD Jabar dari Fraksi Demokrat, Saeful Bachri. (Foto:Istimewa)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) kepada masyarakat harus terus dilakukan. Hal itu agar nanti Perda tersebut dapat dikenal dan diaplikasikan oleh masyarakat.

Salah satunya adalah Perda Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Anggota DPRD Jawa Barat,  Saeful Bachri belum lama ini mensosialisasikan perda tersebut kepada masyarakat, Kampung. Cibisoro, Desa. Bojongsari, Kecamatan. Bojongsoang, Kabupaten Bandung.

Menurut, Saeful Bachri sekaligus Sekretaris Fraksi Partai Demokrat, Perda tersebut bertujuan untuk meningkatkan perlindungan tenaga kerja di Jawa Barat. 

“Alhamdulillah bisa bersilaturahmi kembali bersama warga Desa Bojongsari dan sekitarnya sekaligus mensosialisasikan peraturan daerah Provinsi Jawa Barat No 5th 2023 tentang Optimalisasi perlindungan tenaga kerja melalui jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya ditulis, Senin (20/1/2025).

Editor : Abdul Basir

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network