Kejari Kota Bandung Tetapkan Adetya Buron tapi Terpidana Itu Datang ke Pengadilan, Ada Apa?

Agus Warsudi
Adetya alias Sasa terlihat di PN Bandung, padahal dia telah ditetapkan berstatus DPO. (Foto: istimewa)

PN Bandung menjatuhkan vonis 3 tahun kepada Adetya. Seharusnya, Adetya alias Sasa ditahan karena putusan Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan vonis PN Bandung.



Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network