PN Bandung menjatuhkan vonis 3 tahun kepada Adetya. Seharusnya, Adetya alias Sasa ditahan karena putusan Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan vonis PN Bandung.
Editor : Agus Warsudi
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
