Sementara itu Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Siti Muntamah menambahkan, sebenarnya pihak sekolah tidak ingin menahan ijazah siswa. Namun, kondisi ini kerap terjadi akibat tunggakan biaya yang belum diselesaikan.
"MoU ini penting untuk menjaga keseimbangan hak dan kewajiban sekolah serta siswa," tambahnya
Audiensi tersebut juga membahas perlunya kebijakan pendukung dari Dinas Pendidikan agar proses administrasi penyerahan ijazah tidak terhambat. Dinas Pendidikan disebut telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan penahanan ijazah sejak 2017, tetapi baru viral belakangan ini karena sorotan di media sosial. (*)
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait