"Langkah ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi agar kedepan tidak lagi terjadi kebocoran keuangan negara dalam pengadaan tanah untuk kepentingan negara dan kepentingan umum," tutur Kajati.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait