Kejati Jabar Eksekusi Uang Pengganti Rp139 Miliar Hasil Korupsi Tanah Tol Cisumdawu

Agus Warsudi
Penampakan uang pengganti Rp139 miliar lebih, hasil korupsi pengadaan tanah Tol Cisumdawu. (Foto: Penkum Kejati Jabar)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) mengeksekusi uang pengganti tindak pidana korupsi pengadaan tanah Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) sebesar Rp139.022.245.653. 

Uang pengganti hasil korupsi pengadaan tanah Tol Cisumdawu Seksi 1 di Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang itu disita dari terpidana Dadan Setiadi Megantara.

Kepala Kajati Jabar Katarina Endang Sarwestri mengatakan, eksekusi merupakan tindak lanjut atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung terhadap terpidana Dadan Setiadi Megantara pada 16 Januari 2025 lalu.

Terpidana Dadan, kata Kajati Jabar, melakukan aksi bersama empat terpidana lain, yaitu, Direktur PT Distaraya Atang Rahmad dan Agus Priyono; mantan PNS Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumedang Mono; serta mantan Kepala Desa Cilayun  Uyun.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan Dadan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 juncto UU 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network