BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Rafferty Renfreed Robinson, terdakwa kasus penipuan modus properti di Sukajadi, Kota Bandung, didakwa melanggar Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan. Akibat perbuatannya, terdakwa terancam hukuman 4 tahun penjara atau denda.
Dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (12/2/2025).
Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Casmaya itu, JPU Ikwan Ratsudy mengatakan, terdakwa Rafferty menawarkan sebidang tanah di wilayah Lembang.
Namun, tanah itu ternyata milik orang lain dan dijual ke saksi Isa Mansyur seharga Rp2,5 miliar. Terakdawa Rafferty menjanjikan membangun rumah korban Isa Mansyur dalam waktu enam bulan.
Korban Isa yang terbuai dengan janji-janji manis terdakwa Rafferty sehingga memberikan uang hingga Rp2,5 miliar agar rumah segera dibangun.
"Tapi, rumah tak kunjung dibangun karena tanah itu bukan miliknya (terdakwa Rafferty). Terdakwa sudah merugikan saksi (korban) Isa Rp2,5 miliar," kata JPU Ikwan Ratsudy.
Dalam dakwaan, JPU Ikwan menyatakan, terdakwa Rafferty melakukan perbuatan penipuan dan penggelapan bersama saksi Yoga Aditia, saksi Julian Mika Pratama, dan saksi Avrian Sadeq semufakat dan bertindak sendiri-sendiri pada Jumat (29/7/2022) sekitar jam 15.00 WIB.
Perbuatan terdakwa dan teman-temannya itu terjadi di Kantor PT Rafferty Property Prosperty, Jalan Sukajadi Nomor 221, Kota Bandung.
"Tujuan terdakwa melakukan perbuatan itu menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya," ujar JPU Ikwan.
"Terdakwa Ratferty Renfreed Robinson bersama saksi Yoga Aditia, saksi Yulian Mika Pratama, dan saksi Avrian Sadeq telah menjual sebidang tanah kavling seluas 225 meter persegi di Jalan Magnolia IV No 21 milik saksi Tedi Suharja kepada saksi Isa Mansyur," tuturnya.
Akibat perbuatannya, kata JPU Ikwan, saksi Isa Mansyur menderita kerugian sebesar Rp2,5 miliar. "Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP," ucap JPU Ikwan.
Seusai persidangan, JPU Ikwan Ratsudy membenarkan terdakwa Rafferty sedang berperkara dan tengah melaksanakan penahanan dari perkara terdahulu yang divonis sekitar 2,5 tahun. "Kasusnya juga sama, soal penipuan dan penggelapan," ujar Ikwan.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait