Namun, jika Valentine dijadikan ajang untuk perilaku yang bertentangan dengan ajaran agama dan hukum, maka hal itu jelas dilarang.
“Soal Valentine itu tradisi. Jika hanya diambil sebagai manifestasi cinta kasih, maka setiap hari kita harus Valentine, setiap hari kita harus mengedepankan semangat cinta kasih," ungkapnya.
"Tetapi jika ekspresi Valentine berupa cinta-cintaan yang membangun hubungan di luar ketentuan agama, bertabrakan dengan aturan hukum negara, dan nilai-nilai masyarakat, maka tentu itu terlarang dan haram hukumnya,” tambahnya.
Kiai Ni’am berharap masyarakat memahami makna cinta kasih yang sesungguhnya dan tidak terjebak dalam perayaan yang berpotensi melanggar norma agama dan etika sosial.
“Saya kira ini perlu dipahami dan bisa menjadi pedoman kita bersama,” tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait