JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Kasus dugaan mafia peradilan dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan kekasihnya di Surabaya, membuka tabir kelam sistem hukum Indonesia.
Kasus yang awalnya tampak sebagai pidana biasa, kini berubah menjadi skandal besar setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan uang hampir Rp1 triliun dan emas 51 kilogram emas di rumah Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA).
Direktur Eksekutif Indonesia Yudikatif Watch (IYW), Dinalara Butarbutar menilai, kasus tersebut mengindikasikan adanya sistem yang sudah mengakar di MA.
Temuan tersebut juga memunculkan pertanyaan besar mengenai seberapa luas jaringan mafia peradilan di dalam lembaga yang seharusnya menjadi benteng keadilan
"Jika seorang pejabat non-hakim saja memiliki aset sebesar itu, bagaimana dengan mereka yang berwenang memutus perkara, seperti hakim agung?" kata Dinalara dalam keterangannya, Selasa (18/2/2025).
Kejagung, ujar Dinalara, menangkap Zarof Ricar atas dugaan suap dalam pengurusan kasasi di MA. Dalam kasus tersebut, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, diduga menjanjikan Rp5 miliar kepada Hakim Agung melalui Zarof, dengan komisi Rp1 miliar untuk dirinya sendiri.
Editor : Agus Warsudi