JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Haryanto Tanaka, saksi kasus dugaan suap hakim Mahkamah Agung (MA) terkait pengurusan kasasi perkara KSP Intidana kembali menegaskan hubungan dengan Dadan Tri Yudianto murni bisnis skincare.
Penegasan itu disampaikan Haryanto Tanaka dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (23/1/2024).
Dalam persidangan, Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga orang saksi kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Ketiga saksi yang dihadirkan, yaitu, Theodorus Yosep Parera, Heryanto Tanaka, dan Hardianko. Mereka dimintai dimintai keterangan atas terdakwa pengusaha Dadan Tri Yudianto dan Sekretaris MA non-aktif Hasbi Hasan.
Dalam persidangan, Penuntut Umum KPK sempat mencecar Heryanto Tanaka terkait hubungannya dengan terdakwa Dadan Tri Yudianto.
“Saya meminta Dadan untuk membantunya mengawasi kinerja Yosep yang sedang mengurusi kasusnya di MA, dan timbal baliknya, saya mau bekerja sama dan berinvestasi senilai Rp11,2 miliar dalam bisnis skincare,” kata Tanaka.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait