"Pertanyaan lainnya, jika komisinya hanya Rp1 miliar, dari mana asal uang Rp1 triliun dan 51 kg emas yang disimpannya?" ujar Dosen Fakultas Hukum di Universitas Pakuan (Unpak) tersebut.
Menurut Dinalara, jika setiap kasus suap yang ditangani Zarof bernilai Rp1 miliar, Dinalara meyakini uang sebanyak itu bisa berasal dari sekira 1.000 kasus korupsi.
Hal itu menunjukkan praktik suap di MA bukan hanya tindakan individu, melainkan bagian dari jaringan sistematis yang telah berlangsung lama.
Dinalara mengatakan, skandal tersebut semakin memperburuk kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Masyarakat semakin skeptis terhadap putusan pengadilan, apalagi jika kasus-kasus besar bisa "diatur" dengan uang.
"Banyak pihak juga menyerukan perlu reformasi besar-besaran di MA dan menuntut agar penyelidikan tidak berhenti pada Zarof saja, tetapi juga menelusuri hakim-hakim serta pejabat tinggi lain yang mungkin terlibat," ujarnya.
Di sisi lain, tutur dia, Kejagung kini menghadapi ujian besar. Jika mereka berhasil membongkar seluruh jaringan mafia hukum tersebut, maka bisa menjadi tonggak sejarah baru dalam pemberantasan korupsi di sektor peradilan.
Editor : Agus Warsudi