Mudik Gratis Lebaran 2025 Dibuka, Simak Cara Daftar dan Syaratnya

Cut Mutia Fahira
Ilustrasi mudik. (Foto: ANTARA/Mohammad Ayudha)

Syarat Mudik Jasa Raharja Tahun 2025

- KTP dan SIM C yang masih berlaku atas nama sendiri (pendaftar)
- Harus memiliki sepeda motor yang dibuktikan dengan STNK Motor
- Pajak kendaraan sepeda motor masih berlaku (Bagian SKPD/ Bukti Pembayaran Pajak Sepeda Motor)
- Pendaftar dan calon peserta yang didaftarkan harus mempunyai hubungan keluarga yang dapat dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK), Surat Nikah atau Akta Lahir
- Satu orang pendaftar maksimal mendaftarkan 4 orang dewasa (≥ 3 tahun untuk moda Kereta dan ≥ 5 tahun untuk moda Bus)
- Satu orang pendaftar hanya boleh mendaftar satu kali termasuk calon peserta yang didaftarkan
- Calon pemudik hanya dapat mendaftar pada satu BUMN, seluruh pendataan akan berdasarkan data NIK. Jika terdeteksi ada pendaftaran ganda maka peserta otomatis akan gugur.



Editor : Agung Bakti Sarasa

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network