BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang baru untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, khususnya untuk tradisi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan salam tempel.
Tahun ini, BI mengambil langkah signifikan dengan meningkatkan batas nilai penukaran uang baru dari sebelumnya Rp3 juta menjadi Rp4,3 juta per orang.
Layanan Penukaran Uang Baru Melalui PINTAR BI
Seperti tahun-tahun sebelumnya, layanan penukaran uang baru dapat dilakukan melalui aplikasi PINTAR BI di situs pintar.bi.go.id. Masyarakat dapat memilih lokasi dan waktu penukaran yang diinginkan melalui aplikasi tersebut.
Berikut adalah langkah-langkah penukaran uang baru melalui PINTAR BI:
- bukan laman PINTAR;
- ketuk menu 'Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling';
- pilih 'Provinsi' dan ketuk 'Lihat Lokasi', lalu pilih lokasi penukaran terdekat;
- tentukan tanggal dan jam penukaran, lalu ketuk 'Pilih';
- masukkan data pemesan dan ketuk 'Lanjutkan';
- isi jumlah lembar atau keping uang rupiah yang bakal ditukarkan,
- checklist kotak pernyataan, lalu ketuk 'Pesan';
- setelah selesai, situs akan menampilkan kode pemesanan;
- simpan bukti pemesanan dengan mengunduhnya;
- bawa bukti pemesanan beserta KTP asli ke petugas kas keliling saat melakukan penukaran.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait