
"Pengadilan seharusnya memiliki wewenang untuk menilai apakah suatu kesepakatan restoratif justice sah atau tidak. Jika tidak sah, maka perkara harus tetap diproses sesuai hukum yang berlaku. Sebaliknya, jika kesepakatan dianggap benar dan sesuai dengan prinsip restoratif justice, maka dapat diterima sebagai penyelesaian yang sah," terangnya.
Budi berharap, dengan adanya mekanisme kontrol yang lebih kuat, keadilan restoratif dapat benar-benar menjadi solusi yang adil bagi semua pihak, dan tidak hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu.
Budi menyebut, kajian RUU HAP ini dirancang oleh tim yang terdiri dari dosen-dosen Fakultas Hukum UNPAR, termasuk Agustinus Pohan dan Ismadi yang terlibat dalam MCB, serta Olive dan Farid yang merupakan dosen di bidang hukum pidana dan hukum acara.
Selain itu, tim juga melibatkan rekan-rekan dari AAI Bandung, yang dipimpin oleh Aldi dan didampingi oleh beberapa pengurus aktif lainnya.
"Selama 2,5 hingga 3 bulan terakhir, kami terus berkomunikasi dan mengadakan pertemuan, baik secara online maupun offline," ujarnya.
Editor : Agung Bakti Sarasa
Artikel Terkait