Dengan mempertimbangkan bahwa akses terhadap draf tersebut masih terbatas-hanya dapat diperoleh melalui permintaan resmi ke situs sekretariat DPR tanpa kepastian jawaban, dan pada akhirnya bisa diperoleh melalui lobi-lobi informal-kajian ini berfokus pada isu-isu yang dianggap paling fundamental.
Terlepas dari apa pun yang termuat dalam draf yang sulit diakses tersebut, ketiga isu ini harus menjadi bagian dari regulasi hukum acara pidana yang ideal.
Beberapa isu krusial yang menjadi perhatian dalam kajian ini meliputi pertama; keadilan restoratif sebagai konsep keadilan, kedua; akses tersangka/terdakwa dan penasihat hukum dalam tahapan peradilan pidana.
Ketiga; kewenangan penyidikan antara Kepolisian dan Kejaksaan, yang seyogianya diseimbangkan di tengah tarik-menarik antara doktrin diferensiasi fungsional dan dominus litis.
Ketua Tim Pengkaji RUU HAP, Budi Prastowo mengatakan, konsep keadilan restoratif yang seharusnya menjadi solusi alternatif dalam sistem peradilan pidana, justru berpotensi menjadi ajang transaksional dan ketidakadilan.
Editor : Agung Bakti Sarasa
Artikel Terkait