Budi berharap, dengan adanya mekanisme kontrol yang lebih kuat, keadilan restoratif dapat benar-benar menjadi solusi yang adil bagi semua pihak, dan tidak hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu.
"Harapannya, pada 9 April mendatang, kajian ini dapat selesai dan dipaparkan secara lengkap di Gedung Indonesia Menggugat," tandasnya.
Editor : Agung Bakti Sarasa
Artikel Terkait