"Ternyata setelah diberikan pemahaman yang utuh oleh Kepala Hukum Kodam III Siliwangi, masyarakat bisa melihat bahwa sebenarnya ini bukan undang-undang yang ada muatan terselubung. Artinya undang-undang ini adalah menegaskan kembali peran dan fungsi TNI. Sama sekali tidak ada niatan untuk kembali ke masa lalu, apalagi berbicara tentang Dwifungsi ABRI," terangnya.
Iswara mengatakan, revisi UU TNI ini justru memperjelas dan membatasi jumlah jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif.
"Kalau kita mau flashback ke kondisi sebelumnya, sebenarnya lebih banyak jabatan TNI yang udah diduduki sebelum aturan ini dibuat. Justru aturan ini dibuat untuk menegaskan bahwa dari 10 (di undang-undang sebelumnya), hanya 14 (UU TNI Baru)," ungkapnya.
"Jadi harus dibedakan, di Undang-undang TNI hanya 10 (sebelum revisi), di Undang-undang yang lain (kementerian) itu ada dibolehkan. Sekarang, Revisi Undang-undang TNI menegaskan bahwa hanya 14 yang boleh, sekarang bukan banyak yang masuk prajurit aktif TNI, banyak yang akan mundur sebenarnya malah," tambahnya.
Iswara memastikan, DPRD Jabar siap menerima aspirasi dari masyarakat di masa mendatang, dengan syarat aksi tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
Editor : Agung Bakti Sarasa
Artikel Terkait