Abdul Aziz menilai bahwa kekhawatiran yang muncul disebabkan oleh kurangnya pemahaman masyarakat, terutama mahasiswa, terhadap isi dari UU tersebut.
"Menurut kami (Revisi Undang-undang TNI) hanya masyarakat itu belum memahami, adik-adik kita mahasiswa belum memahami, apa sih isi dari undang-undang itu sendiri?" imbuhnya.
Terkait dengan Pasal 47 dalam revisi UU TNI, Abdul Aziz menjelaskan bahwa perubahan dari 10 menjadi 14 jabatan sipil yang dapat diisi oleh TNI aktif sebenarnya memperkuat payung hukum bagi jabatan-jabatan yang sudah ada sebelumnya.
"Kaitannya dengan Pasal 47 ini, bahwa dari 10 menjadi 14 itu sebetulnya sebelumnya sudah ada jabatan-jabatan itu. Tapi kan payung hukumnya tidak ada, makanya untuk menguatkan itulah direvisi. Dari 10 menjadi 14, itulah sebetulnya jabatan sipil yang bisa dijabar oleh TNI aktif, itu dikunci (di luar itu tidak boleh)," bebernya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bandung, Edwin Sanjaya berharap, diskusi terkait RUU TNI dapat memberikan penjelasan yang tepat kepada masyarakat. Dia juga menekankan pentingnya memberikan informasi yang berimbang agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Editor : Agung Bakti Sarasa
Artikel Terkait