BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Gubernur Jabar Dedi Mulyadi geram terhadap Kepala Desa (Kades) Klapanunggal di Kabupaten Bogor yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) Rp165 juta ke sejumlah perusahaan. Dedi meminta polisi mengusut tuntas kasus tersebut karena kades tak mematuhi instruksi gubernur yang melarang aparatur pemerintahan meminta THR.
Diketahui, surat permohonan THR yang diterbitkan Kades Klapanunggal tersebut viral setelah beredar luas di media sosial (medsos).
"Dari sisi otoritas kewenangan, SK kepala desa itu dari bupati. Maka, bupati harus punya tanggung jawab pembinaan kepada kepala desa. Itu dari sisi aspek kewenangan. Tetapi dari sisi aspek kepala desa abai terhadap instruksi gubernur, itu kesalahan yang tidak bisa diampuni," kata Gubernur saat malam takbiran, Minggu (30/3/2025).
Dedi menyatakan, oknum kades di Bogor yang meminta THR harus diperlakukan sama seperti preman di Bekasi. Karena itu, Dedi meminta agar polisi bertindak, mengusut kasus tersebut.
"Preman Bekasi ditindak, kan? Ditahan, kan? Masa kepala desa enggak. Kan sudah tahu ada instruksi, kan dia melakukan sebuah perbuatan meminta untuk digratifikasi," ujar Dedi.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait