“Dia awalnya bersama dokter lain. Setelah itu dia memanggil korban dan membawanya sendiri ke ruangan kosong itu,” jelas Surawan.
Surawan mengungkapkan, ruangan tempat kejadian perkara sebenarnya belum digunakan secara resmi. Saat korban hendak dibawa ke sana, pelaku melarang anggota keluarga untuk ikut.
“Korban awalnya bersama keluarganya. Tapi ketika dibawa ke ruangan tersebut, keluarga tidak diperbolehkan ikut,” katanya.
Untuk memperkuat alat bukti, sampel DNA sperma telah dikirim ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri. Pemeriksaan juga akan dibantu oleh tim dari Pusdokkes.
“Sampel sudah dikirim. Hasilnya kemungkinan bisa keluar dalam waktu sekitar empat hari,” pungkas Surawan.
Kasus ini menyorot pentingnya pengawasan ketat terhadap praktik kedokteran, terutama di lingkungan pendidikan seperti program residen. Masyarakat pun mendesak agar pihak rumah sakit dan institusi pendidikan bertanggung jawab dan transparan dalam proses evaluasi dan pencegahan kasus serupa.
Editor : Agung Bakti Sarasa
Artikel Terkait