Kejanggalan prosedural juga terungkap dalam kasus Johan Efendi, yang dinilai penuh intervensi, serta dalam kasus Ike Farida, yang dituduh menjadi korban kriminalisasi oleh anaknya sendiri.
Bambang Tri, terdakwa dalam kasus 2017, bahkan secara terang-terangan menuding vonis terhadap dirinya sebagai rekayasa hukum.
Dinalara menilai, pola yang muncul dari berbagai kasus menunjukkan adanya keterlibatan sistemik di seluruh level kelembagaan peradilan.
Pejabat tinggi pengadilan seperti Muhammad Arif Nuryanta menjadi aktor kunci, sementara pengacara dan panitera juga tampak berperan sebagai perantara dalam jaringan ini.
"Modus yang berulang, seperti penunjukan hakim tertentu dan pembagian honorarium ilegal, semakin menguatkan dugaan bahwa mafia peradilan adalah sebuah organisasi yang terstruktur," tegasnya.
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait