Lebih dari Dua Dekade Mafia Peradilan Gerogoti Hukum Indonesia

Abdul Basir
Mafia Peradilan. (Foto: Ilustrasi/Okezone)

Kajian ini juga menyoroti audit BPK selama 2005–2025, yang menekankan ketidaktertiban dalam pengelolaan dana perkara, lemahnya pengawasan internal MA, serta kurangnya transparansi dalam pengelolaan kewenangan Badan Pengawasan MA.

"BPK juga menyebutkan adanya potensi konflik kepentingan antara pejabat administrasi dan majelis hakim dalam pengelolaan keuangan perkara," ujarnya.

Dalam kajian tersebut, sejumlah undang-undang yang relevan juga mendapat sorotan, seperti UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menegaskan pentingnya integritas hakim, serta UU No. 20 Tahun 2001 yang mengatur sanksi terhadap pelaku suap.

Dinalara juga mengutip beberapa putusan yang mencerminkan praktik mafia peradilan, seperti Putusan MA No. 1555 K/Pid.Sus/2019 dalam kasus Syafruddin A. Temenggung, yang membebaskan terdakwa korupsi BLBI secara kontroversial.

"Putusan ini membuka ruang bagi mafia hukum untuk beroperasi, dengan celah judex juris yang melampaui kewenangannya," imbuhnya.

Editor : Abdul Basir

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 6

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network