Lebih dari Dua Dekade Mafia Peradilan Gerogoti Hukum Indonesia

Abdul Basir
Mafia Peradilan. (Foto: Ilustrasi/Okezone)

Kejaksaan juga menyebutkan bahwa mantan pejabat MA, Zarof Ricar, menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan 51 kilogram emas.

"Putusan yang dihasilkan dalam perkara ini semakin memperlihatkan bahwa mafia peradilan menjalar hingga tingkat yang lebih tinggi dalam lembaga peradilan," ucapnya.

Selain kasus-kasus yang sudah diputus atau sedang berjalan, publik juga mencermati sejumlah dugaan awal keterlibatan mafia hukum. Salah satunya adalah kasus Harini Wijoso pada 2005, yang mencoba menyuap Ketua Mahkamah Agung dalam kasus yang melibatkan lima pegawai MA.

Terdapat pula tudingan dari keluarga terdakwa yang merasa bahwa vonis yang diterima sarat dengan rekayasa dan intervensi. Salah satunya adalah keluarga korban dalam kasus Ronald Tannur yang curiga dengan putusan bebas yang dijatuhkan.

Isu serupa muncul dalam kasus di PN Tuban pada 2025, di mana ada dugaan pungutan liar untuk meringankan vonis.

Editor : Abdul Basir

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 6

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network