Akui Nunggak Pajak Mobil, Dedi Mulyadi Tuai Kritik Masyarakat

Aga Gustiana
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Ironi tengah menyelimuti wajah pemerintahan Jawa Barat. Di tengah kampanye masif Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi soal penghapusan pajak kendaraan bermotor untuk rakyat, justru dirinya tersandung kasus pribadi, menunggak pajak mobil mewah miliknya sendiri.

Mobil yang dimaksud bukan kendaraan biasa. Sebuah Lexus LX600 4x4 tahun 2022 dengan nilai fantastis nyaris Rp2 miliar, bernomor polisi B 2600 SME.

Data resmi Pemprov DKI Jakarta per 19 April 2025 menyebutkan bahwa kendaraan itu menunggak pajak sejak 19 Januari 2025, dengan jumlah tagihan sebesar Rp41,7 juta.

Sontak, publik mempertanyakan kredibilitas Dedi. Bagaimana mungkin seorang gubernur yang menginisiasi program penghapusan pajak kendaraan dari Maret hingga Juni 2025, justru lalai pada kewajiban dasar sebagai wajib pajak.

Fakta nunggak pajak itu mencuat setelah salah satu akun media sosial mempublikasikan data resmi Pemprov DKI Jakarta per 19 April 2025. Dalam data itu, tertera bahwa pajak kendaraan bernomor polisi B 2600 SME milik sang gubernur telah jatuh tempo sejak 19 Januari 2025.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network