Update Kasus Dokter Cabul Garut: Polisi Ungkap Hasil Pemeriksaan Kejiwaan dan Tambahan Korban

Aga Gustiana
MSF, dokter kandungan, tersangka kasus pencabulan terhadap pasien. (FOTO: Humas Polda Jabar)

"Modusnya sama, dengan dia melakukan pemeriksaan kandungan USG, seperti apa yang di video tersebut. Itu dilakukan kepada keempat korban," jelas AKP Joko. "Semuanya sama, tidak dilakukan (pencabulan) saat pemeriksaan USG pertama. Baru dilakukan saat pemeriksaan kedua, ketiga baru berani melakukan," imbuhnya.

Saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan penyelidikan dan menerima laporan dari masyarakat yang mungkin menjadi korban lainnya.

Dokter Iril sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Garut. Ia dijerat dengan Pasal 6 Huruf B dan C, dan atau Pasal 15 Ayat 1 Huruf B Undang-undang RI tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor ke Polres Garut guna penanganan lebih lanjut.



Editor : Agung Bakti Sarasa

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network