BANDUNG, iNewsBandungRaya.id – Anggota MPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, menggelar kegiatan Serap Aspirasi Masyarakat bersama para operator sekolah dari Kota Bandung dan Kota Cimahi.
Acara berlangsung di Urbanview Hotel Newton, Bandung, pada Senin (21/4/2025), dengan fokus pembahasan pada pemenuhan hak-hak dasar warga negara Indonesia.
Dalam sambutannya, Ledia menjelaskan perbedaan antara Anggota DPR RI dan MPR RI. “Masyarakat kerap bertanya, apa bedanya Anggota DPR RI dan MPR RI? Anggota DPR RI sudah tentu adalah anggota MPR RI. Sedangkan Anggota MPR RI belum tentu Anggota DPR RI. Karena Anggota MPR RI terdiri dari Anggota DPR RI dan DPD RI,” ungkapnya saat membuka acara.
Mengawali paparannya, Ledia menjelaskan bahwa sebagai warga negara setiap kita telah memiliki hak-hak yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, di antaranya yakni: Hak untuk memeluk agama. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
"Oleh karena itu, salah satu bentuk dukungan negara adalah dengan adanya undang-undang Jaminan Produk Halal yang melindungi sekaligus memberikan hak umat Islam untuk memperoleh makanan halal," jelasnya.
Editor : Agung Bakti Sarasa
Artikel Terkait