Optimalkan Layanan PLKK, BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Sosialisasikan Permenaker Baru

Rina Rahadian
BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Sosialisasi Permenaker No.1/2025 untuk Mendukung Service Governance Pelayanan PLKK di Grand Tjokro Premiere Bandung, Bandung (24/04/2025). Foto: Ist.

Dengan diberlakukannya Permenaker Nomor 1 Tahun 2025, kualitas layanan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan semakin meningkat. Peraturan ini juga bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi pekerja, buruh, maupun ahli waris dalam mengajukan klaim dan memperoleh manfaat yang sesuai ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, atau kematian.

“Sebagai informasi, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung Suci telah bekerjasama dengan 21 fasilitias kesehatan sebagai PLKK yang terdiri dari 13 rumah sakit dan 8 klinik yang terletak di wilayah Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang,” tutup Faisal.



Editor : Agung Bakti Sarasa

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network