Irjen Pol Rudi Setiawan menyatakan, di lokasi kejadian, kami menemukan bukti-bukti hingga beberapa hari lalu menetapkan empat orang sebagai tersangka. Petugas mengamankan sejumlah atribut yang dikenakan para pelaku saat melakukan perusakan.
Dalam rekaman video terlihat tersangka AR menendang bagian depan mobil, TZH dan FE melempar molotov ke mobil. Sedangkan pelaku MAA membawa senjata tajam dan menggunakan obat keras Alpharazolam saat ikut aksi May Day. "Mereka bukan buruh, tapi anggota kelompok tertentu. Kami sedang mengidentifikasi," ujar Irjen Pol Rudi.
Selain merusak mobil polisi, tutur Kapolda, aksi anarkistis kelompok pelaku juga melukai tiga polisi. Sebelum melakukan aksi anarkistis, mereka telah membuat perencanaan aksi anarkistis tersebut dengan menyiapkan 20 botol berisi bensin dan sumbu atau molotov yang sangat membahayakan masyarakat.
"Kelompok anarkis tersebut memiliki kebencian terlihat dari ekspresi, tindakan, dan aksi mereka. Para pelaku juga menutup wajah dengan masker. Saya menghendaki (kelompok ini) tidak berkembang," tutur Kapolda.
Irjen Pol Rudi mengatakan, Ditreskrimum Polda Jabar dan Polrestabes Bandung akan mengungkap dan menindak tegas kelompok pelaku supaya ada kepastian hukum.
"Akibat perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 170 dan 406 tentang perusakan. Para pelaku perusakan diproses secara hukum. Mereka yang menganggu kenyamanan bakal dilawan dan menjadi musuh bersama. Setuju!" ucap Irjen Pol Rudi.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait