BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Ketua dan Sekretaris DPRD Kota Banjar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana tunjangan dan transportasi tahun anggaran (TA) 2017-2021.
Kejari Kota Banjar menetapkan Ketua DPRD Kota berinisial DK sebagai tersangka pada 21 April 2025 lalu. Sedangkan, Sekretaris DPRD Kota Banjar berinisial R ditetapkan sebagai tersangka pada 30 April 2025.
Saat ini, kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas 1 Bandung atau Rutan Kebonwaru, walaupun di Kota Banjar ada lembaga pemasyarakatan (lapas).
Direktur Center For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menilai, jika penetapan tersangka oleh Kejari Banjar terhadap DK dan R patut diapresiasi untuk menegakkan supremasi hukum terkait anggaran negara.
Uchok menilai, jika Kejari Kota Banjar tidak menetapkan tersangka lain, dalam hal ini anggota DPRD yang juga diduga menikmati dana tunjangan tersebut, patut dipertanyakan pengungkapan kasus dugaan korupsi ini.
"Saya melihatnya janggal. Kenapa hanya Ketua DPRD dan Sekretaris DPRD kota Banjar yang jadi tersangka dalam dugaan korupsi tunjangan dan transportasi tahun 2017-2021?" kata Direktur CBA, Rabu (14/5/2025).
Menurut Uchok, beredar di media sosial (medsos) imbauan Kajari Kota Banjar kepada anggota DPRD Kota Banjar yang menerima tunjangan dan transportasi mengembalikan uang yang diterima, mengindikasikan ketidaktegasan penegak hukum dalam mengungkap tuntas kasus ini.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait