Uchok menuturkan, dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi DPRD Kota Banjar, seharusnya Kejari Kota Banjar memeriksa anggota DPRD periode 2017-2021.
"Harusnya penyelidikan awal itu dari Ketua DPRD, baru ke anggota. Bahkan ada wakil Ketua DPRD di situ, baru ke birokrat atau ASN di DPRD. Ini janggal, karena Ketua DPRD jadi tersangka dan langsung ditahan, sementara wakil ketua dan anggota DPRD periode tersebut tidak diperiksa sama sekali.
Kejari Banjar justru hanya mengimbau mereka mengembalikan uang. Jika mengembalikan terus diperiksa dan terbukti, maka Kejari Banjar harus menetapkan tersangka kepada perangkat DPRD Kota Banjar.
"Dari wakil ketua sampai anggota, yang juga didalamnya menjabat ketua komisi, ketua banggar, ketua banleg dan ketua badan kehormatan," tuturnya.
Uchok menilai transparansi penanganan kasus harus terbuka lebar. Kejari Kota Banjar harus melihat prosedur di lembaga seperti DPRD. Di lembaga legislatif, ada keputusan bersama atau dinamakan kolektif kolegial.
"Dalam hal penerbitan perwal itu, DPRD hanya mendengar eksekutif tentang perwal yang disahkan, lalu disetujui. Sehingga wajar saya meminta jika Kejari Kota Banjar tegas mengungkap kasus ini. Bila tidak tegas dengan hanya menetapkan dua tersangka saja, saya melihat ada hal lain atau bisa dikatakan sarat kepentingan politik dalam kasus ini," ucap Uchok.
Sementara itu, Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya belum memberikan konfirmasi terkait perkembangan proses hukum atas kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan di DPRD Kota Banjar.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait